Setelah ditolaknya kenaikan harga BBM
bersubsidi sebesar Rp 1500 oleh tekanan masyarakat dan disepakati oleh
DPR pada 30 Agustus lalu, terjadi wacana yang hangat di masyarakat
mengenai BBM bersubsidi. Meski tidak ditolak sepenuhnya karena
Pemerintah memasukkan Ayat “siluman” 6a dalam UU APBN yang mengatakan
bahwa Pemerintah dapat menaikkan/menurunkan harga BBM jika harga
rata-rata ICP turun atau naik sebesar 15 persen. Sementara menunggu
hasil perhitungan tersebut pemerintah mengajukan tawaran baru untuk
menjaga APBN tetap sehat yaitu dengan pembatasan pemakaian BBM
bersubsidi. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan tingkat
konsumsi BBM bersubsidi yang melonjak di masyarakat. Jika melihat data
yang dikeluarkan pemerintah tingkat konsumsi BBM bersubsidi tiap
harinya melebihi kuota 8-10 persen (Joglosemar,20 April 2012)
sehingga dikhawatirkan persediaan BBM dalam negeri akan habis pada bulan
Oktober jika tidak dibatasi konsumsinya. Sasaran dari pembatasan
pemakaian BBM bersubsidi ini adalah pemilik kendaraan roda empat serta
mobil dinas di pemerintahan.
pusing pak...? |
Wrote by Kecoamonolog