Judul
itu saya ambil karena saat ini banyak sekali perbincangan mengenai aksi
demonstrasi yang dilakukan mahasiswa apalagi arahannya selalu dikaitkan
kericuhan serta efektifitas aksi jalanan yang dilakukan mahasiswa. Jika melihat
landasannya dalam konstitusi kita sudah jelas bahwa menyampaikan pendapat
adalah hak asasi yang dilindungi Negara dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Juga ditambahkan dengan pasal 28F yang berbunyi
setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Selain
itu untuk unjuk rasa sendiri juga diatur dengan UU Nomer 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dasar hukum inilah yang menjadi landasan
ketika masyarakat dan mahasiwa melakukan aksi demonstrasi